Rumah Tangga Perikanan Budidaya Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2021

Definisi : Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP

Klasifikasi : Kabupaten/Kota

Satuan : RTP

Peraturan : 1. Permen KP No. 35/Permen-KP/2014 tentang Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

  1. https://indah.bps.go.id/standar-data-statistik-nasional Kode SDS ST00840.00.00

  2. Sumber Data : statistik.kkp.go.id

Sumber Data : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://sidaracantik.kaltaraprov.go.id/admin/data_sektoral/view/enc-eyJtZW51X21lbnUiOiIzNiIsIm1lbnVfdXJ1c2FuIjoiMyIsIm1lbnVfYmlkYW5nIjoiMjUiLCJtZW51X2luZGlrYXRvciI6IjE5In0,
Author Dinas KISP
Last Updated May 23, 2024, 16:17 (UTC)
Created August 7, 2023, 02:36 (UTC)